DPR RI saat ini tengah mendorong pembahasan RUU pengganti Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 menjadi Undang-Undang (UU) baru.

Perusahaan penjinak "bom" kredit macet di China kini menghadapi krisis serupa, menimbulkan kekhawatiran akan besarnya kredit bermasalah yang tersembunyi.

Perusahaan mengimbau pengguna untuk senantiasa melakukan riset mandiri dan menyesuaikan transaksi dengan profil risiko masing-masing.